PERATURAN DESA CIKALONG
KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 02 TAHUN 2016
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA TAHUN
2016 – 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIKALONG,
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa ketentuan Pasal 79 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan
pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan Kabupaten/Kota ;
|
|||
b.
|
Bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disusun
secara berjangka ;
|
|||||
c.
|
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana
dimaksud pada huruf (b) untuk jangka waktu 6
(enam) tahun ;
|
|||||
d.
|
Bahwa ketentuan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah
dalam hal terdapat
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
|
|||||
e.
|
Perubahan
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (d) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
|
|||||
Mengingat
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
|
||||
2.
|
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
|
|||||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
;
|
|||||
4.
|
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Peemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ;
|
|||||
5.
|
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421) ;
|
|||||
6.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438) ;
|
|||||
7.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan ;
|
|||||
8.
|
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran
Provinsi Jawa Barat ;
|
|||||
9.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
|
|||||
10.
|
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|||||
11.
|
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 –
2019;
|
|||||
12.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun
2006 tentang Tata cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664) ;
|
|||||
13.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157) ;
|
|||||
14.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 88) ;
|
|||||
15.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan
Urusan Pemerintah Daerah ke Desa ;
|
|||||
16.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil Desa/Kelurahan ;
|
|||||
17.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik
Indonesia Nomor 04 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa ;
|
|||||
18
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
|
|||||
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
67 Tahun 2007, tentang
Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan ;
|
|||||
20.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
|
|||||
21.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
;
|
|||||
22.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;
|
|||||
23.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093) ;
|
|||||
24.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094) ;
|
|||||
25.
|
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
|
|||||
26.
|
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
|
|||||
27.
|
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor ) ;
|
|||||
28.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan
Tahunan Daerah ;
|
|||||
29.
|
Peraturan
Bupati Pangandaran
Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pengalokasian
Alokasi Dana Desa
(ADD) di Kabupaten
Pangandaran Tahun Anggaran 2015;
|
|||||
30.
|
Peraturan
Bupati Pangandaran
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa setiap Desa
di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015;
|
|||||
31.
|
Peraturan
Bupati Pangandaran
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
di Kabupaten Pangandaran ;
|
|||||
32.
|
Peraturan
Bupati Pangandaran
Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa;
|
|||||
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
KEPALA DESA
CIKALONG,
|
||||||
MEMUTUSKAN :
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2016 - 2021
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Kewenangan
Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah
Desa adalah KUWU atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.
Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
7.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
8.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KUWU setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.
Pembangunan
Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10.
Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
11.
Pembangunan
Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan
perdesaan yang dikoordinasikan oleh KUWU dengan mengedepankan kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian
dan keadilan sosial.
12.
Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13.
Pengkajian
Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan
obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang
menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
14.
Data
Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya
alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan
sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang
dihadapi desa.
15.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16.
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta
segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban Desa.
17.
Aset
Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak
lainnya yang syah.
18.
Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
19.
Alokasi
Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
20.
Lembaga
Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat,
21.
Pemerintah
Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.
Pemerintahan
Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam
rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan
oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 4
(1)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
(2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Pasal 5
(1)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa memuat
visi dan misi Kuwu, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang
meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
(3)
Penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. Pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
b. Penyelarasan arah
kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
c. Pengkajian
keadaan Desa;
d. Penyusunan
rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
e. Penyusunan
rancangan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa;
f. Penyusunan
rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g.
Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
BAB III
PENETAPAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Pasal 6
(1)
Kuwu mengarahkan Tim
penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa melakukan perbaikan dokumen
rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa.
(2)
Rancangan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
(3)
Kuwu menyusun rancangan Peraturan Desa
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Rancangan
Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Pasal 7
Kegiatan dan format pembangunan Desa tercantum
dalam dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa
ini.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur dengan Keputusan Kuwu.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
9
Pada saat Peraturan
Desa ini mulai berlaku, Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang sebelumnya dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, Kuwu memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di : Desa Cikalong
Pada tanggal : 02 Januari 2016
KEPALA DESA CIKALONG,
UPANG SUPANDI
Diundangkan
di Desa Cikalong
Pada tanggal 02 Januari 2016.
SEKRETARIS DESA CIKALONG,
USEP HIDAYAT, S.IP
BERITA DESA TAHUN 2015 NOMOR : 02

Tidak ada komentar:
Posting Komentar