RPJMDES DESA CIKALONG




PERATURAN DESA CIKALONG
KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN

NOMOR 02 TAHUN 2016

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2016 – 2021


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CIKALONG,

Menimbang
:
a.
Bahwa ketentuan Pasal 79 Undang - Undang Nomor 6        Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota ;


b.
Bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disusun secara berjangka ;


c.
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (b)  untuk jangka waktu  6 (enam) tahun ;


d.
Bahwa ketentuan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 43          Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah dalam hal terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;


e.
Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (d) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.












Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;


2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;


3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;


4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Peemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ;


5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;


6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;


7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;


8.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat ;


9.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;


10.
Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;


11.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun  2015 – 2019;


12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40           Tahun 2006 tentang Tata cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara       Republik Indonesia Nomor 4664) ;





13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47           Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015          Nomor 157) ;


14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22           Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 88) ;


15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30      Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Daerah      ke Desa ;


16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014,              tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan ;


17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04     Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa ;


18
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007,              tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;


19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007,   tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan ;


20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59     Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006             tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;


21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54     Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8   Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;


22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111    Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091) ;


23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113   Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;


24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114   Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) ;


25.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal       dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015                 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul     dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara           Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);


26.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal       dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015     tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


27.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal       dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015                 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor      ) ;


28.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2005      tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah ;


29.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2015               tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD)           di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015;


30.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 19 Tahun 2015               tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015;


31.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2015               tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Pangandaran ;


32.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015               tentang Pemerintah Desa;




Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

KEPALA DESA CIKALONG,




MEMUTUSKAN :




Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2016 - 2021







BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.         Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.         Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.         Pemerintah Desa adalah KUWU atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.         Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.         Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
7.         Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
8.         Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KUWU setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.         Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
10.     Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
11.     Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh KUWU dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
12.     Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13.     Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
14.     Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
15.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16.     Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
17.     Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
18.     Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
19.     Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
20.     Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
21.     Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.     Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pasal 2

(1)      Pemerintah Desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
(2)      Dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
Pasal 3

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 4

(1)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
(2)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.


BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

Pasal 5

(1)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa memuat visi dan misi Kuwu, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)      Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
(3)      Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a.       Pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
b.    Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
c.       Pengkajian keadaan Desa;
d.      Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
e.       Penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
f.     Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g.      Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.



BAB III
PENETAPAN
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

Pasal 6

(1)      Kuwu mengarahkan Tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(2)      Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
(3)      Kuwu menyusun rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)      Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

Pasal 7

Kegiatan dan format pembangunan Desa tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur dengan Keputusan Kuwu.



BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Kuwu memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.


Ditetapkan di :  Desa Cikalong
Pada tanggal   : 02 Januari 2016
KEPALA DESA CIKALONG,
        
      


 UPANG SUPANDI



Diundangkan di Desa Cikalong
Pada tanggal 02 Januari 2016.
SEKRETARIS DESA CIKALONG,




   USEP HIDAYAT, S.IP
   
BERITA DESA TAHUN 2015 NOMOR : 02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar